Wakaf Al-Qur’an merupakan salah satu amalan jariyah yang pahalanya tidak akan terputus bahkan saat pewakaf meninggal dunia.
Mewakafkan Al-Qur’an untuk masjid dan pesantren dengan niat ikhlas karena Allah, disetiap hurufnya akan mengalir pahala yang akan menjadi bekal hingga di hari akhir selama Al-Qur’an pemberianmu terus dibaca oleh para hafidz dan santri.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Salah satu amal kebaikan yang pahalanya terus terbawa kepada si mayyit sampai ke alam kuburnya adalah sedekah dan mewariskan (mewakafkan) mushaf Al Qur’an” (HR. Bukhari)
Sayangnya, tidak semua mushola, pesantren, dan TPQ di pelosok negeri memiliki Al-Qur’an layak yang bisa mereka gunakan. Kalaupun ada pasti kondisi mushaf sudah menguning, robek, bahkan halamannya sudah banyak yang hilang dan tercecer.
Seperti yang terjadi di Mushola Al Hidayah, yang berada di dusun Mrico Kab. Grobogan merupakan salah satu rumah ibadah di pelosok desa yang kekurangan Al-Qur’an layak untuk para santri dan hafidz.

Kondisi Al-Qur’an yang mereka miliki sudah sobek bahkan hancur dimakan rayap, membuat para santri kesulitan untuk membaca Al-Qur’an hingga tuntas. Lantunan merdu ayat suci Al-Qur’an seringkali terhenti karena sebagian halamannya hilang atau sudah tidak terbaca lagi.


Oleh karena itu, Rumah Zakat mengajak Sahabat Dermawan untuk sedekah jariyah wakaf Al-Qur’an. Hasil donasi akan disalurkan kepada 10.000 Hafidz dan Santri Dhuafa di pelosok negeri yang membutuhkan.
